Mie Gacoan Banda Aceh
Dilaporkan Pelanggaran Hak Cipta, Mie Gacoan Putuskan Berdamai Bayar Royalti
Dilaporkan Pelanggaran Hak Cipta, Mie Gacoan Putuskan Berdamai Bayar Royalti

Dilaporkan Pelanggaran Hak Cipta, Mie Gacoan Putuskan Berdamai Bayar Royalti

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan merek Mie Gacoan atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu atau musik yang diputar di restoran. Laporan ini berkaitan dengan penggunaan lagu tanpa izin untuk keperluan komersial.

Kronologi Tuntutan Terhadap Mie Gacoan

Manajer Lisensi SELMI, Vanny Irawan, menjelaskan bahwa sejak 2022 pihaknya—sebagai petugas yang ditunjuk LMK Nasional—telah berupaya menghubungi Mie Gacoan untuk menanyakan pembayaran royalti atas penggunaan lagu di seluruh restorannya. Namun, sejak awal Mie Gacoan tidak memberikan tanggapan yang jelas terkait hal tersebut.

“Pernah ada pertemuan di LMKN dari legalnya mereka setelah beberapa kali kami ‘dilempar-lempar’ ke PIC yang berbeda. Tapi di pertemuan itu mereka mengaku tidak pakai musik dengan copyright,” jelas Vanny Jumat (25/7).

Vanny menyebut penggunaan lagu terkenal di restoran Mie Gacoan sudah menjadi rahasia umum, sehingga SELMI memutuskan mengirimkan peringatan resmi kepada merek tersebut.

Usai peringatan dilayangkan, Mie Gacoan sempat mengundang SELMI untuk bertemu di Bali. Namun, meski undangan telah disanggupi dan tim SELMI sudah terbang ke lokasi, pertemuan tak pernah terjadi karena pihak Mie Gacoan tidak bisa ditemui.

Sambil menunggu respons resmi, SELMI tetap mengumpulkan bukti dokumentasi pemutaran lagu berhak cipta di gerai-gerai Mie Gacoan. Meski begitu, dalam suratnya Mie Gacoan mengklaim tidak pernah memutar musik sejak grand opening restoran mereka.

“Yang mana itu mustahil. Kami punya buktinya. Maka dengan sangat terpaksa kami melakukan upaya hukum,” kata Vanny.

Awalnya, SELMI mengajukan pengaduan masyarakat yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga resmi dilaporkan ke Polda Bali. Dalam proses tersebut, terungkap bahwa merek Mie Gacoan diusung oleh dua entitas berbeda, yakni PT Pesta Pora Abadi dan PT Mitra Sukses Bali.

“Ternyata ada dua PT, tapi intinya yang kita laporkan Mie Gacoan,” lanjutnya.

Mie Gacoan Selesaikan Sengketa Pelanggaran Hak Cipta

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, turut menjadi saksi penandatanganan perjanjian damai antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan, pada Jumat (8/8).

Kesepakatan ini menandai berakhirnya sengketa hak cipta yang sempat melibatkan kedua pihak. Supratman menjelaskan bahwa PT MBS telah memenuhi kewajiban dengan membayar royalti kepada LMK SELMI.

Ia berharap penyelesaian ini menjadi contoh bagi semua pihak untuk menghargai kekayaan intelektual, khususnya karya para pencipta musik.

“Perjanjian damai ini bukan hanya tentang jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting lagi adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Saya harap ini bisa menjadi teladan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam menghargai hak kekayaan intelektual,” ujar Supratman di Bali, dalam keterangan resmi, Jumat.

Lebih lanjut, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan dukungan terhadap transparansi pungutan royalti yang dilakukan oleh LMK dan LMK Nasional (LMKN). Supratman menegaskan bahwa Kemenkum akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Hukum baru untuk mengatur mekanisme tersebut.

“Saya setuju perlu ada koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan akan kita keluarkan Permenkum yang baru untuk mengaturnya,” jelasnya.

Supratman juga menegaskan bahwa royalti berbeda dengan pajak.

“Royalti bukan pajak. Tidak ada sepeserpun royalti yang masuk ke kas negara. Semua pungutan royalti disalurkan kepada pihak yang berhak, dan yang menyalurkan adalah LMK atau LMKN. Oleh karena itu, kami akan meminta pertanggungjawaban dan transparansinya akan diumumkan kepada publik,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *